Berita

Bimtek PPKD dan TPK

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa sejak tahun 2018 telah menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan. 

Dalam hal APBDes Tahun 2022 sdh ditetapkan per tgl 31 Desember 2021 otomatis kegiatan yg ada dalam APBDes tersebut sudah bisa dilaksanakan. perangkat desa yg dalam hal ini Kasi/Kaur Desa selaku pelaksana anggaran yg disebut dg PPKD nantinya dibantu oleh TPK dalam hal pengadaan Barang/Jasa harus sangat pemahami apa yg harus dikerjakan seperti yg tertuang dlm Permendagri 20 Tahun 2018. 

Untuk memantapkan peran dan fungsi PPKD dan TPK maka diadakan Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi PPKD dan TPK yang merupakan salah satu kegiatan rutin di bidang Pemerintahan Desa. 

Adapun  narasumbernya dari Inspektorat Kota Denpasa, dari Kantor Pajak dan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kota Denpasar. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, pada hari Senin (14 Maret 2022) di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kesiman Petilan. Seperti yg sdh kita ketahui Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan sekaligus meningkatkan kemampuan PPKD dan TPK dalam melaksanakan kegiatan yg tertuang dalam APBDes Kesiman Petilan Tahun 2022 yg transparan, partisipatif dan Akuntabel.