Berita

Mediasi terkait Hak Asuh Anak Yatim Piatu

Mediasi terkait Hak Asuh Anak Yatim Piatu

Pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 telah dilaksanakan kegiatan mediasi yang bertempat di jl. Noja No. 33 Br. Bukit Buwung Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur pada pukul 10.00 WITA, terkait dengan hak asuh anak Yatim Piatu atas nama : Ni Putu Cantika Astari Dewi dan Ni Komang Mega Putri

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yaitu:
1. Ibu Camat Denpasar Timur
2. Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar
3. Perbekel Desa Kesiman Petilan yang diwakili oleh Sekretaris Desa Kesiman Petilan
4. Ketua BPD Desa Kesiman Petilan beserta anggota
5. Pelaksana Kewilayahan Br. Bukit Buwung
6. Kasi kesra Desa Kesiman Petilan
7. Prajuru Adat Br. Bukit Buwung
8. Relawan
9. Keluarga Bpk Wayan Widi
10. Kuasa Hukum Bpk Wayan Murdika
11. Donatur PT. Monex Bpk Hengky Surawan

Berdasarkan mediasi yang telah dilaksanakan, maka diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
1. Cantika memilih dan menunjuk Bpk Made Ariana dari keluarga pradana sebagai wali
2. Cantika dan Mega akan mendapatkan bantuan pendidikan oleh Donatur sampai jenjang SMA
3. Cantika dan Mega akan mendapatkan bantuan kebutuhan gizi sebesar Rp.20.000 per hari untuk masing-masing anak dan mendapat uang sembako sebesar Rp.500.000 per bulan
4. Wali bertanggungjawab atas segala urusan administrasi kedua anak sampai usia 18 tahun
5. Wali tidak berhak atas aset dan kepemilikan harta benda kedua anak
6. Kuasa hukum akan membantu penetapan wali secara hukum
7. Apabila dikemudian hari wali terbukti tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka hak sebagai wali dapat dicabut
8. Keseharian Cantika dan Mega akan tetap dipantau oleh pihak keluarga, aparat Desa dan aparat Pemerintah