Berita

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pergub 47/2019, Pergub 97/2018 dan SE No. 9/2025 di Kota Denpasar

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pergub 47/2019, Pergub 97/2018 dan SE No. 9/2025 di Kota Denpasar

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Tim Percepatan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Provinsi Bali dilaksanakan kunjungan lapangan dan penguatan komitmen di Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Kota Denpasar

Untuk di Desa Kesiman Petilan kunjungan ini dilaksanakan pada hari ini Selasa Tanggal 24 Juni 2025 bertempat di ruang rapat kantor perbekel Desa Kesiman Petilan serta tim juga bergerak melakukan kunjungan ke Sekolah, Pura, Hotel, Warung-warung dan tempat wisata yang berada di wilayah Desa Kesiman Petilan

Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pemantauan pelaksanaan regulasi PSBS dan pembatasan plastik sekali pakai dan memberikan edukasi dan motivasi kepada perangkat desa/kelurahan sebagai penanggungjawab pengelolaan sampah di wilayahnya