Berita
                    
                    
                         
                    
                    
                    
                Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kota Denpasar
 
                    Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan perbekel dan BPD se-Kota Denpasar menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
 Kegiatan ini dihadiri seluruh perbekel dan BPD se-Kota Denpasar salah satunya Perbekel Desa Kesiman Petilan serta Ketua dan seluruh anggota BPD Kesiman Petilan yang dikukuhkan langsung oleh @jayanegaraofficial Walikota Denpasar di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar
Kegiatan ini dihadiri seluruh perbekel dan BPD se-Kota Denpasar salah satunya Perbekel Desa Kesiman Petilan serta Ketua dan seluruh anggota BPD Kesiman Petilan yang dikukuhkan langsung oleh @jayanegaraofficial Walikota Denpasar di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar
Berita Terbaru
                10 Okt 2025